HOTNEWS.ID - Kenaikan harga gas alam cair (LNG) yang dirasakan oleh sebagian besar sektor industri di Indonesia kini menjadi sorotan serius, bahkan dikaitkan dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepala Pusat Energi dan Pangan Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menekankan perlunya analisis yang objektif terhadap lonjakan harga energi tersebut.

Isu ini menjadi krusial setelah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengumumkan bahwa sedikitnya 50.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan harga gas industri, yang melonjak dari kisaran US$8 per MMBtu menjadi US$22 per MMBtu. Kenaikan signifikan ini menuntut perhatian segera dari pembuat kebijakan untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan daya saing sektor manufaktur.

Abra Talattov menjelaskan bahwa tekanan harga gas saat ini tidak bisa dilepaskan dari gejolak geopolitik global yang turut memengaruhi harga energi di pasar internasional, termasuk LNG domestik. "Karena itu, isu ini perlu dilihat secara utuh dari hulu sampai hilir, bukan hanya dari sisi harga akhir yang diterima industri,” ujar Abra dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026).

Permasalahan pasokan juga menjadi akar masalah, di mana ketersediaan gas pipa untuk industri terus mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan gas pipa yang pada tahun 2024 tercatat sekitar 479 BBtud, diproyeksikan turun menjadi sekitar 400 BBtud pada 2025, dan kembali menyusut menjadi sekitar 327 BBtud pada 2026.

Penurunan pasokan gas pipa ini disebabkan oleh faktor penurunan alamiah dan juga alokasi kebijakan yang lebih memprioritaskan sektor kelistrikan dibandingkan industri. Akibatnya, kesenjangan antara kebutuhan industri dan pasokan gas pipa semakin melebar, memaksa industri beralih ke LNG sebagai alternatif utama.

Abra menambahkan bahwa peralihan ke LNG membawa konsekuensi biaya yang lebih tinggi karena struktur rantai pasokannya yang lebih panjang dan kompleks dibandingkan gas pipa. "Namun, harus dipahami bahwa LNG memiliki struktur biaya yang lebih tinggi dibandingkan gas pipa karena rantai pasoknya jauh lebih panjang dan kompleks dan penerapan formula harga yang merujuk pada harga Indonesia Crude Price [ICP] atau referensi harga pasar lainnya,” jelas Abra.

Rantai pasok LNG melibatkan setidaknya enam tahapan—mulai dari produksi, pencairan, pengapalan, hingga regasifikasi—berbeda dengan gas pipa yang umumnya hanya melalui tiga tahap utama. Perbedaan struktural ini secara alami membuat harga LNG menjadi lebih mahal daripada gas pipa konvensional.

Meskipun demikian, Abra mengingatkan bahwa dampak kenaikan biaya energi ini harus diantisipasi serius karena dapat menekan struktur biaya produksi, menurunkan utilisasi pabrik, dan melemahkan daya saing industri nasional. "Pada industri tertentu, tekanan ini bisa berdampak terhadap utilisasi pabrik, arus kas, daya saing, bahkan risiko PHK. Maka mitigasi terhadap industri dan tenaga kerja harus menjadi prioritas, tetapi solusinya jangan sampai menciptakan tekanan baru bagi rantai pasok gas nasional,” ujar Abra.

Di sisi lain, Abra juga mengingatkan pentingnya memahami posisi badan usaha penyalur gas yang ruang geraknya terbatas oleh regulasi pemerintah terkait komponen harga, alokasi, dan margin niaga. Tekanan harga LNG di konsumen sangat dipengaruhi oleh biaya perolehan dari pemasok dan parameter harga energi global.