HOTNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama jajaran Polres di wilayahnya mencatat rekam jejak signifikan dalam penanganan tindak kriminalitas jalanan selama paruh pertama tahun 2026. Fokus utama penindakan ini adalah pada kategori Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang secara kolektif dikenal sebagai kejahatan C3.

Secara spesifik, periode Januari hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa aparat berhasil mengungkap total 212 kasus yang masuk dalam kategori C3 tersebut. Angka ini merefleksikan upaya intensif aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Banten selama enam bulan berjalan.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan sebanyak 290 orang sebagai tersangka. Jumlah tersangka yang diamankan ini menunjukkan tingkat keberhasilan penyelesaian perkara yang cukup tinggi dalam menangani gelombang kejahatan C3 yang terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memberikan rincian mengenai capaian kinerja selama periode tersebut. Ia menggarisbawahi data penerimaan laporan serta tingkat penyelesaian kasus yang dicapai oleh institusinya.

"Selama semester I tahun 2026, kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (29/6/2026). Pernyataan ini menekankan volume laporan yang masuk ke kepolisian sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan keberhasilan operasional di lapangan. "Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (29/6/2026). Persentase penyelesaian ini menunjukkan efektivitas kerja tim dalam menuntaskan laporan yang diterima.

Dampak dari operasi penegakan hukum yang masif ini bukan hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada kerugian yang diderita oleh warga. Total kerugian materiil yang ditaksir akibat serangkaian kejahatan C3 ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 1,15 miliar.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut melibatkan berbagai modus operandi mulai dari pencurian ringan hingga aksi kekerasan yang lebih terorganisir. Pengamanan 290 tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku kejahatan lainnya.

Dilansir dari sumber berita, operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Banten ini merupakan respons cepat terhadap peningkatan laporan kejahatan jalanan. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memulihkan rasa aman masyarakat menjelang pertengahan tahun 2026.