HOTNEWS.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kesepakatan ini memungkinkan RUU tersebut dibawa ke tahap pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Proses pembahasan RUU PFII terbilang efisien, dimulai sejak Kamis, 2 Juli 2026, dan rampung pada Senin, 20 Juli 2026. Kedua lembaga negara ini menargetkan pengesahan RUU menjadi undang-undang dalam rentang waktu yang relatif singkat, yaitu 18 hari.
Pembahasan intensif dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PFII melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Total terdapat 503 DIM yang diajukan oleh berbagai fraksi, terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada bagian penjelasan RUU.
Dari keseluruhan DIM yang diajukan, sebanyak 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan telah disetujui untuk tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan adanya titik temu yang signifikan dalam perumusan substansi RUU.
Selain itu, terdapat pula DIM yang mencakup perubahan redaksional. Perubahan ini meliputi 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada bagian penjelasan, yang bertujuan untuk menyempurnakan bahasa dan susunan legislasi.
Lebih lanjut, RUU PFII juga mengalami perubahan substansi yang cukup mendalam. Sebanyak 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan mengalami perubahan materiil untuk memperkuat kerangka hukum finansial internasional Indonesia.
Tidak hanya itu, proses pembahasan juga mencakup penambahan substansi baru. Terdapat 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan yang ditambahkan, guna mengakomodasi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pusat finansial internasional yang komprehensif.
Sebanyak 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan RUU PFII telah dihapus setelah melalui kajian mendalam. Keputusan penghapusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pasal dan penjelasan dalam undang-undang yang baru nanti benar-benar relevan dan efektif.
"Sejak awal, kedua pihak memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026)," ujar salah seorang perwakilan yang terlibat dalam proses pembahasan, merujuk pada target waktu yang telah ditetapkan.