HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa insentif pajak yang ditawarkan kepada entitas bisnis yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap mengikuti kerangka kerja pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Hal ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII oleh Komisi XI DPR, yang mencakup pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% bagi pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang, maupun sektor lainnya.

Indonesia telah berkomitmen pada GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024, sebagai upaya untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat antarnegara atau race to the bottom.

Sasaran utama dari penerapan pajak minimum global ini adalah perusahaan multinasional (MNEs) dengan peredaran bruto tahunan mencapai 750 juta Euro. Keberadaan PFII dipastikan tidak akan mengaburkan kewajiban perusahaan asing untuk mematuhi tarif pajak sebesar 15%.

"Iya, prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat dimintai konfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ketentuan mengenai kepatuhan terhadap kesepakatan perpajakan internasional ini tertuang dalam Pasal 36 ayat (2) RUU PFII, yang secara spesifik menyebutkan pajak minimum global dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).

Dalam penjelasan RUU tersebut, dijelaskan bahwa QDMTT memungkinkan perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT untuk dikenakan tarif pajak maksimal 15% di negara tempat mereka beroperasi. Jika tarif yang berlaku di negara tersebut di bawah 15%, maka tarif efektif akan dinaikkan (top up) hingga mencapai 15%.

Alur pemajakan GMT memprioritaskan negara pasar atau domestik yang mengambil hak pemajakan melalui QDMTT. Apabila Indonesia tidak menerapkan QDMTT, hak pemajakan 15% tersebut dapat diambil oleh negara lain, sekaligus menghapus praktik penghindaran pajak berganda.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, turut menegaskan bahwa perusahaan asing yang memenuhi syarat dan masuk ke PFII akan tetap menjadi subjek dari pajak minimum global.