HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjajaki opsi pendanaan inovatif untuk pembangunan berbagai fasilitas publik di ibu kota. Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan skema naming rights atau hak penamaan.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang melihat potensi besar dalam skema ini untuk mendanai proyek tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," ujar Pramono Anung saat memberikan keterangan dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan kota.

Lebih lanjut, Gubernur Anung menjelaskan bahwa skema ini tidak hanya terbatas pada korporasi besar, melainkan juga membuka peluang bagi individu.

Warga negara perorangan pun memiliki kesempatan untuk menempatkan nama mereka pada fasilitas publik yang ada di Jakarta melalui mekanisme naming rights.

Poin krusial yang ditekankan adalah adanya kesepakatan finansial antara pihak yang berminat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang penting ialah orang tersebut membayar ke Pemprov DKI," tegas Gubernur Anung mengenai syarat utama partisipasi dalam skema ini.

Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan kontribusi finansial menjadi landasan utama dalam implementasi strategi pendanaan kreatif ini.