HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali mengambil langkah menunda pemberlakuan insentif bagi pembelian kendaraan listrik (EV). Kebijakan stimulus yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026 ini mengalami penundaan lagi.

Penundaan ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sejumlah aspek teknis terkait implementasi dinilai belum mencapai kesiapan penuh. Penundaan ini menambah ketidakpastian mengenai jadwal pasti dimulainya program dukungan pemerintah tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan mengenai jadwal implementasi insentif ini masih berproses dan belum ada keputusan final yang ia terima. Ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai kerangka waktu baru kebijakan ini.

Terkait durasi penundaan, Purbaya memperkirakan bahwa kebijakan ini akan mundur sekitar satu bulan dari jadwal sebelumnya. "Mungkin persiapannya belum cukup. Dia [Menko Airlangga] belum bicara sama saya, seingat saya sih waktu itu ditunda 1 bulan. Mungkin perlu 1 bulan lagi," ujar Purbaya kepada wartawan, dikutip Selasa (30/6/2026).

Rencana pemberian stimulus ini pertama kali diumumkan pada Mei 2026 sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengakselerasi adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik untuk mobil maupun sepeda motor listrik. Kebijakan ini merupakan respons terhadap upaya percepatan transisi menuju kendaraan rendah emisi.

Menurut Purbaya, skema insentif ini disusun setelah Kementerian Keuangan melakukan evaluasi mendalam terhadap usulan stimulus yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian mengenai sektor otomotif. Hasil kajian tersebut menjadi landasan utama dalam penyusunan mekanisme pemberian subsidi.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah telah menyiapkan kuota insentif untuk 100.000 unit kendaraan listrik pertama yang akan dibeli masyarakat. Jumlah kuota ini bersifat fleksibel dan dapat ditingkatkan jika permintaan pasar menunjukkan akselerasi yang lebih cepat dari proyeksi awal pemerintah.

Mengenai skema insentif mobil listrik, pemerintah berencana memberikan fasilitas berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus untuk kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV). Selain itu, pemerintah juga merancang bantuan sebesar Rp5 juta per unit untuk sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jadwal final pelaksanaan insentif kendaraan listrik masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian persiapan terkait pengembangan program mobil nasional.