HOTNEWS.ID - Dunia hukum kembali dihebohkan dengan terungkapnya potensi hubungan personal antara pejabat tinggi dan pihak yang tersangkut kasus korupsi. Kali ini, sorotan tertuju pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022-2026, Febrie Adriansyah, dan advokat Don Ritto.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero). Perkembangan ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan adanya kedekatan personal antara kliennya dengan Febrie Adriansyah. Ia mengonfirmasi bahwa kedua individu tersebut memiliki asal daerah yang sama, meskipun detail wilayahnya tidak dirinci lebih lanjut.
Lebih lanjut, Handika juga mengamini bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah pernah menempuh pendidikan di universitas yang sama. Kesamaan latar belakang ini menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh kuasa hukum Don Ritto kepada awak media.
"Sepanjang yang kami tahu, memang beliau adalah ada hubungan satu kampung. Satu kuliah. Sementara itu dulu," ujar Handika kepada awak media pada Jumat, 17 Juli 2026. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya ikatan alumni yang kuat.
Meskipun membenarkan adanya hubungan personal tersebut, Handika Hanggowongso menegaskan bahwa ia tidak mengetahui detail keterlibatan Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang kini menjerat keduanya.
Terkait hubungan keduanya dalam kasus yang tengah berjalan, Handika berpendapat bahwa pertanyaan tersebut lebih tepat dialamatkan kepada pihak penyidik. Ia menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada institusi penegak hukum yang menangani perkara ini.
"Pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik di Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung," tuturnya. Hal ini menunjukkan batas pengetahuan kuasa hukum terkait aspek investigasi kasus.
Penetapan tersangka terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah terkait dengan penanganan hukum dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asabri (Persero) periode 2020-2024. Kasus ini melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.