HOTNEWS.ID - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini menggelar rapat kerja yang mendalam dengan jajaran Kementerian Imipas. Rapat tersebut dilaksanakan hingga larut malam untuk membahas alokasi anggaran kementerian tersebut.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah permintaan resmi dari Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengenai penambahan dana signifikan untuk tahun anggaran mendatang. Menteri Agus mengemukakan kebutuhan tambahan anggaran yang mencapai nominal fantastis, yaitu sebesar Rp 5,23 triliun.

Permintaan penambahan anggaran ini diajukan mengingat adanya peningkatan kebutuhan yang belum tercover meskipun pagu indikatif kementerian tersebut terus mengalami apresiasi. Kebutuhan ini mencakup pos belanja pegawai serta biaya operasional non-rutin lainnya.

Menteri Agus Andrianto memaparkan bahwa pagu indikatif yang diterima oleh Kementerian Imipas telah menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak tahun 2025. Peningkatan ini mengindikasikan adanya ekspansi atau penyesuaian beban kerja kementerian tersebut.

Sebagai gambaran, ia merinci bahwa pada tahun berjalan ini saja, kementerian tersebut telah mendapatkan pagu indikatif dengan nilai yang sangat besar. Angka pastinya mencapai Rp 20.122.725.861.000.

Permintaan penambahan dana ini secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi kekurangan anggaran pada tahun 2027, meskipun pagu indikatif yang direncanakan sudah lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara alokasi awal dan kebutuhan riil operasional.

Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Menteri Agus menyampaikan pentingnya alokasi dana tambahan ini demi kelancaran tugas kementerian. "Usulan tambahan anggaran 2027, meskipun pagu indikatif tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026, kebutuhan anggaran Kementerian Imipas masih belum sepenuhnya terakomodir," kata Menteri Agus saat rapat kerja di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Rapat kerja tersebut berlangsung di Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses legislasi dan pengawasan anggaran antara pemerintah dan parlemen.

Dilansir dari berbagai sumber yang meliput jalannya rapat, pembahasan ini sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan program kerja Kementerian Imipas di tahun fiskal mendatang. Komisi XIII DPR RI kini memiliki tugas untuk meninjau dan memutuskan usulan dari pihak eksekutif tersebut.