HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025 hingga 2026. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Para tersangka yang ditetapkan kali ini memiliki peran beragam, mulai dari mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN hingga pihak swasta yang merupakan bos dari vendor penyedia motor listrik untuk program tersebut. Penetapan tersangka baru ini menambah jumlah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang sedang diselidiki ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka awal dalam rangkaian penyidikan perkara ini. Ketiga nama tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan seorang lainnya bernama Lodewyk Pusung.
Penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi ini telah dimulai berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Surat perintah tersebut tertanggal 29 Mei 2026, menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam sebuah konferensi pers. Konferensi pers tersebut diadakan di Kantor Kejaksaan Agung, yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi fokus utama dari penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini. "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan adanya pengembangan signifikan dalam investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan dana dan tata kelola pada program prioritas nasional tersebut. Pihak berwenang terus mendalami peran masing-masing individu yang terlibat.
Kasus tata kelola MBG ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya cakupan program tersebut dan dana yang dialokasikan untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat selama periode yang ditentukan. Tindakan hukum yang diambil Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Dilansir dari pemberitaan mengenai konferensi pers tersebut, penetapan tersangka baru, termasuk bos vendor motor listrik, mengindikasikan bahwa kerugian negara mungkin melibatkan lebih dari sekadar lingkaran internal lembaga pemerintah. Investigasi kini menyentuh aspek pengadaan barang dan jasa.