HOTNEWS.ID - Putusan hukum yang dijatuhkan kepada Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Empat ahli dari berbagai disiplin ilmu sepakat bahwa vonis tersebut menyisakan persoalan serius dan sangat layak untuk ditinjau ulang melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
Kesepakatan ini mengemuka dalam acara "Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto" yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu (13/6). Keempat eksaminator independen tersebut menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat mantan petinggi BUMN farmasi tersebut.
Sebagai informasi, Arief Pramuhanto divonis 13 tahun penjara dan dibebani uang pengganti fantastis sebesar Rp222,7 miliar, dengan subsider tujuh tahun penjara. Ironisnya, sepanjang persidangan berlangsung, tidak ditemukan sepeser pun aliran dana ke rekening pribadi Arief, bukti memperkaya diri, maupun adanya konflik kepentingan.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menegaskan bahwa fondasi utama pertanggungjawaban pidana adalah adanya niat jahat atau mens rea. Dalam kasus ini, unsur tersebut dinilai tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.
"Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana. Konstruksi pertanggungjawaban pidana di sini mengandung kelemahan mendasar, baik dari aspek kewenangan, kesalahan pribadi, hubungan kausal, maupun pengenaan uang pengganti tanpa bukti manfaat ekonomi yang diterima terdakwa," tegas Prof. Mudzakkir.
Ahli Hukum Korporasi, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., menyoroti kekeliruan dalam memahami tata kelola perusahaan. Ia mengingatkan bahwa PT Indofarma Tbk dan PT IGM merupakan dua entitas badan hukum yang berbeda, sehingga tanggung jawab korporasi tidak boleh dicampuradukkan.
Sebagai Komisaris Utama di PT IGM, Arief tidak memiliki kewenangan operasional penuh atas tindakan yang dilakukan oleh direksi perusahaan tersebut. Hendry juga menekankan pentingnya melihat konteks kebijakan diambil di tengah situasi darurat pandemi COVID-19.
Menurut Prinsip Hukum, keputusan yang diambil dalam situasi darurat harus dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui belakangan (hindsight bias). Hal ini penting untuk memberikan keadilan kontekstual bagi pengambil keputusan.
Mantan Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FH UI (2013–2022), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn., menilai kasus ini seharusnya berada murni di ranah tata kelola dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa kesalahan manajerial berbeda dengan niat jahat korupsi.