HOTNEWS.ID - Apple Inc. kini menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat terkait peredaran aplikasi dompet kripto palsu di App Store. Tiga pengguna dilaporkan mengalami kerugian aset kripto senilai lebih dari US$1,8 juta atau setara dengan Rp29 miliar.

Peristiwa ini bermula dari pengunduhan aplikasi yang ternyata palsu, menyamar sebagai Sparrow Wallet, sebuah dompet Bitcoin open-source yang populer. Para penggugat mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini keasliannya.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Dokumen gugatan menuding Apple telah melakukan kelalaian dalam proses peninjauan aplikasinya.

Para penggugat mengklaim bahwa mereka terperdaya oleh aplikasi palsu tersebut. Mereka mengira telah mengunduh versi resmi dari Sparrow Wallet, yang dikenal di kalangan komunitas aset kripto.

Setelah aplikasi terinstal, para korban diminta untuk memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto mereka. Hal ini merupakan langkah krusial dalam mengamankan akses ke aset digital.

Informasi seed phrase yang dimasukkan kemudian diduga disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Aset kripto yang tersimpan di dompet digital para korban berhasil dikuras habis.

"Perusahaan selama ini mengklaim toko aplikasinya telah melalui proses peninjauan yang ketat," demikian tertera dalam dokumen gugatan yang diajukan.

"Para penggugat mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini aplikasi itu merupakan versi resmi Sparrow Wallet, dompet Bitcoin bersifat open-source yang cukup dikenal di kalangan pengguna aset kripto," menurut gugatan tersebut.

"Setelah menginstal aplikasi, korban diminta memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto," dikutip dari TechCrunch, Selasa (28/7/2026).