HOTNEWS.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi meluncurkan sebuah terobosan signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses evaluasi dan akses terhadap obat-obatan serta alat medis baru yang inovatif di Indonesia.

Jalur khusus yang dibuka Kemenkes ini dikenal sebagai Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri. Mekanisme ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan waktu yang dibutuhkan dalam menilai kelayakan teknologi kesehatan baru.

Dengan adanya PTK Mandiri, pihak eksternal seperti akademisi, pelaku industri kesehatan, maupun organisasi pasien kini dapat mengajukan evaluasi kelayakan secara proaktif. Mereka tidak perlu lagi menunggu inisiatif dari pemerintah pusat untuk memulai proses penilaian.

Aturan ini secara resmi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (HK.01.07/Menkes/641/2026) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri. Hal ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan inovasi medis di tanah air.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Asnawi Abdullah, menekankan bahwa meskipun proses evaluasi dipercepat, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. "Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan," ujar Asnawi Abdullah.

Sebelumnya, seluruh proses evaluasi teknologi kesehatan sepenuhnya digerakkan oleh pemerintah. Namun, melalui mekanisme PTK Mandiri, pemangku kepentingan kini memiliki peran lebih aktif dalam mengajukan kajian kelayakan inovasi medis.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, memandang langkah ini sebagai solusi strategis. "Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat," kata L. Rizka Andalusia.

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memberikan jaminan mengenai standar kualitas. "Kajian mandiri yang diajukan oleh luar pemerintah tetap harus melewati standar mutu yang sama ketatnya dengan evaluasi reguler milik pemerintah," jelas Lupi Trilaksono.

Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan, Auliya A. Suwantika, menyoroti pentingnya kualitas data dalam pengajuan mandiri. "Kunci keberhasilan usulan mandiri ini sangat bergantung pada kualitas data. Bukti ilmiah yang dilampirkan harus valid, relevan dengan kebutuhan pasien di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan atau bias komersial," ungkap Auliya A. Suwantika.