HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menetapkan kebijakan baru terkait tarif layanan pelepasan kewarganegaraan. Besaran tarif baru ini mengalami kenaikan signifikan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut juga merinci tarif untuk permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Sebelumnya, tarif untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia adalah Rp1 juta, sementara permohonan menjadi WNI dikenakan tarif Rp50 juta. Kenaikan ini berlaku untuk kedua jenis layanan tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan mengenai alasan penyesuaian tarif tersebut. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka peningkatan layanan," ujar Supratman usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Beliau menambahkan bahwa PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut belum mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir. "Sudah 10 tahun PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak itu belum pernah berubah," terangnya.
Menurut Supratman, kenaikan tarif ini dinilai tidak akan menjadi persoalan signifikan bagi para pemohon. Hal ini terutama berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai setelah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
"Begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan," ujar Supratman, menekankan bahwa perbandingan jumlahnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
Peningkatan tarif ini juga bertujuan untuk mendukung percepatan layanan melalui transformasi digital, sesuai arahan Presiden. "Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto]," jelasnya.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga dialokasikan untuk peningkatan kualitas layanan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Pengembangan sistem dan pemeliharaan sarana pendukung layanan membutuhkan biaya operasional.