HOTNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, baru-baru ini memberikan pandangan mengenai upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait dengan praktik percaloan atau makelar perkara dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah forum resmi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pemerintahan.

Aktivitas makelar kasus atau yang sering disebut sebagai 'markus' ini masih ditemukan bahkan dalam skema pengadaan yang seharusnya sudah terdigitalisasi. Setyo Budiyanto menggarisbawahi bahwa celah-celah manipulasi masih dimanfaatkan oknum nakal untuk mengakali sistem yang sudah diterapkan.

Hal ini disampaikan oleh Setyo Budiyanto saat menghadiri acara peluncuran E-Learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Acara penting tersebut berlangsung pada hari Rabu, 17 Juni 2026, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Setyo Budiyanto mengidentifikasi bahwa pengadaan barang dan jasa, seperti melalui E-Catalogue, meskipun bersifat digital, tidak sepenuhnya imun dari upaya intervensi. Upaya untuk memanipulasi hasil pengadaan ini menjadi fokus utama dalam diskusi pencegahan korupsi tersebut.

"Yang saya sebut paling gampang misalkan E-Catalogue gitu. Pengadaan secara digitalisasi masih bisa dimainkan, masih bisa diotak-atik," kata Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut, Ketua KPK tersebut memberikan ilustrasi konkret mengenai bagaimana manipulasi digital ini dapat terjadi di lapangan. Ia mencontohkan adanya potensi permainan waktu dalam sistem elektronik yang seharusnya transparan.

"Ditutup siang hari, dibuka malam hari gitu. Karena apa? Kembali pada sumber daya manusianya," ujar Setyo Budiyanto.

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa akar masalah dari kegagalan sistem digital dalam menahan praktik korupsi adalah faktor integritas dari sumber daya manusia yang menjalankannya. Oleh karena itu, penguatan karakter ASN menjadi kunci utama dalam memutus rantai praktik percaloan ini.

Setyo Budiyanto juga menekankan bahwa para makelar perkara tersebut bukanlah sosok yang memiliki kekuatan atau kesaktian di luar nalar. Mereka hanya memanfaatkan kelemahan prosedural dan integritas aparatur sipil negara.