HOTNEWS.ID - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, secara resmi meluncurkan sebuah sistem digital baru yang diberi nama 'Jaga Rimba'. Sistem ini merupakan implementasi dari Decision Support System (DSS) Kehutanan yang bertujuan utama memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia.
Peluncuran ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih terintegrasi, transparan, dan sepenuhnya berbasis data yang akurat. DSS Jaga Rimba ini secara spesifik ditujukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh kawasan hutan yang ada di wilayah Republik Indonesia.
Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan hutan saat ini dihadapkan pada serangkaian tantangan yang semakin kompleks dan berlapis. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi teknologi untuk memitigasi risiko dan meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa DSS Jaga Rimba bukanlah sebuah aplikasi yang benar-benar baru diluncurkan dari nol. Sebaliknya, sistem ini adalah hasil evolusi dan bagian integral dari transformasi proses tata kelola kehutanan yang sedang digalakkan oleh kementerian.
Transformasi ini berfokus pada tiga pilar utama: integrasi antar sistem yang sudah ada, penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas publik, serta pemanfaatan data intelligence dalam setiap tahapan pengambilan keputusan strategis.
Menhut Raja Juli mengungkapkan alasan mendasar di balik pengembangan sistem pendukung keputusan ini saat peluncuran berlangsung. "Ide tentang DSS ini sebarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi," kata Raja Juli saat peluncuran.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, menggarisbawahi adanya kebutuhan mendesak untuk pembenahan internal dalam kerangka kerja tata kelola kehutanan.
Sistem 'Jaga Rimba' diharapkan mampu mencegah dan mengeliminasi potensi tumpang tindih dalam penerbitan perizinan terkait pemanfaatan atau konsesi di area hutan. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dari implementasi teknologi baru ini.
Dengan adanya integrasi data yang lebih baik melalui DSS ini, diharapkan pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.