HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini mencuat seiring dengan pelimpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyarankan publik untuk merujuk pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan ini mengatur kewenangan KPK terkait penanganan perkara korupsi yang telah ditangani oleh institusi penegak hukum lainnya.

"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir Antara pada Minggu, 12 Juli 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu telah memberikan tanggapan mengenai peluang KPK untuk mengambil alih kasus yang berasal dari kepolisian. Pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung menjadi titik krusial dalam diskusi ini.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini memperjelas cakupan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasal 10A dalam UU tersebut secara spesifik memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga menguraikan beberapa kondisi spesifik yang memungkinkan KPK mengambil alih sebuah kasus. Salah satunya adalah ketika laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Selain itu, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus jika prosesnya berjalan tanpa penyelesaian yang jelas atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kasus yang diduga melindungi pelaku sebenarnya atau mengandung unsur tindak pidana korupsi juga menjadi pertimbangan.

Terdapat pula kondisi di mana penanganan kasus mengalami hambatan signifikan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan di ranah eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Keadaan lain yang membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan akuntabel juga dapat menjadi dasar pengambilalihan oleh KPK.