HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah secara resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asabri. Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami berbagai aspek dalam penyelesaian kasus ini.
Penahanan ini dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah yang menyebutkan bahwa kliennya telah menerima penetapan tersangka dan surat penahanan. Sebelumnya, Febrie Adriansyah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Selanjutnya, Febri Diansyah menambahkan, "Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan."
Febri Diansyah baru saja ditunjuk sebagai tim advokat untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses hukum ini. Kehadirannya menandai langkah awal dalam upaya pembelaan hukum.
Tim advokat Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat membantu kelancaran proses investigasi yang sedang berlangsung.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil. Kasus Asabri sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.