HOTNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus pelanggaran farmasi ilegal yang beroperasi di Jakarta Utara. Tindakan tegas ini berujung pada penyitaan ribuan tabung gas yang dikenal sebagai "gas tawa" atau nitrous oxide.

Penyelidikan mendalam ini juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga sebagai otak di balik operasional pabrik tersebut.

Seluruh barang bukti yang disita dari lokasi pabrik di Jakarta kini telah dipindahkan. Pemindahan ini dilakukan menuju Gudang Brimob yang berlokasi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, untuk proses penyimpanan dan analisis lebih lanjut.

Proses pemindahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh pejabat tinggi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kombes Zulkarnain Harahap, selaku Kasubdit III, mengawasi langsung jalannya kegiatan tersebut.

Dalam operasi penyitaan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 ribu tabung gas. Jumlah tersebut mencakup tabung yang berisi gas maupun yang dalam kondisi kosong.

"Kita hari ini melakukan pemindahan barang bukti berada di TKP sesuai dengan izin dari pengadilan, kita melakukan pemindahan lebih kurang sebanyak 15 ribu tabung yang ada isinya atau tidak ada isinya gas yang biasa kita kenal gas tawa yang beberapa saat lalu banyak digunakan oleh masyarakat," ujar Kombes Zulkarnain Harahap dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan tersangka dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran produk farmasi ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penggunaan "gas tawa" secara luas belakangan ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Kasus ini menunjukkan adanya praktik pelanggaran serius terkait standar produksi dan peredaran produk farmasi. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas ilegal semacam ini demi menjaga keamanan dan kesehatan publik.

Dikutip dari sumber berita yang memberitakan penindakan ini, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami jaringan peredaran dan potensi pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.