HOTNEWS.ID - Sebuah kasus kejahatan siber serius mengguncang Singapura baru-baru ini, menyoroti risiko keamanan yang muncul pasca-pemutusan hubungan kerja di sektor teknologi. Insiden ini melibatkan perusakan infrastruktur vital perusahaan oleh mantan staf.

Peristiwa ini berpusat pada tindakan sabotase yang disengaja terhadap aset digital perusahaan tempat pelaku pernah bekerja. Pelaku diketahui melakukan perusakan basis data perusahaan secara ilegal setelah diberhentikan.

Aktor di balik insiden ini adalah Kandula Nagaraju, seorang ahli teknologi berusia 39 tahun yang berasal dari India. Ia terbukti bersalah karena secara sengaja merusak sistem informasi perusahaan.

Tindakan kriminal ini secara spesifik menargetkan NCS, sebuah firma penyedia layanan teknologi terkemuka di Singapura. Kerugian finansial akibat sabotase ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Motif utama yang mendorong Nagaraju melakukan peretasan dan sabotase ini adalah dendam pribadi yang mendalam. Balas dendam ini muncul setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan tersebut berakhir.

Insiden ini menjadi pengingat penting mengenai kerentanan keamanan siber yang dapat terjadi ketika akses mantan karyawan tidak dicabut dengan segera dan tepat. Hal ini memicu diskusi tentang protokol offboarding yang lebih ketat.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, aksi balas dendam ini melibatkan perusakan terhadap 180 server virtual milik perusahaan. Kerusakan infrastruktur ini berdampak besar pada operasional bisnis NCS.

Kejahatan yang dilakukan oleh Kandula Nagaraju ini menunjukkan bagaimana dendam pribadi dapat bertransformasi menjadi ancaman keamanan siber yang serius dan merugikan secara finansial, "Insiden ini menyoroti kerentanan keamanan yang timbul setelah pemutusan hubungan kerja," ujar pihak terkait.

Lebih lanjut, aksi ilegal tersebut melibatkan akses tidak sah terhadap basis data perusahaan, sebuah pelanggaran serius terhadap protokol keamanan data dan privasi, "Ia terbukti secara ilegal mengakses dan merusak basis data perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya," kata pihak berwenang.