HOTNEWS.ID - Proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode mendatang telah memasuki tahap akhir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Komisi I DPR RI baru saja menyelesaikan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap para kandidat yang mendaftar.
Tahapan krusial ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kompetensi calon yang akan mengisi posisi strategis di KIP untuk periode 2026 hingga 2030. Sebanyak 19 kandidat telah menjalani proses seleksi intensif oleh anggota legislatif di Komisi I.
Keputusan mengenai siapa tujuh anggota KIP terpilih dijadwalkan akan diumumkan secara resmi oleh DPR RI pada hari berikutnya setelah selesainya uji kelayakan tersebut. Pengumuman ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses seleksi yang telah berlangsung.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terbaru dari proses seleksi tersebut pada hari Senin, 29 Juni 2026. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Terkait proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030, Komisi I DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 19 calon setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi," ujar Dave Laksono kepada wartawan.
Perlu dicatat bahwa dari total pendaftar awal, terdapat dua peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum tahapan uji kelayakan dimulai. Hal ini menyebabkan Komisi I hanya menguji 19 dari total kandidat yang seharusnya.
DPR RI bertindak berdasarkan mandat konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga legislatif ini memiliki tanggung jawab penuh dalam menunjuk figur terbaik untuk mengisi kursi di badan independen tersebut.
"Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPR RI akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan berikutnya," kata Dave Laksono lebih lanjut.
Penetapan tujuh anggota baru ini akan menjadi penentu arah kebijakan dan pengawasan KIP dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia selama lima tahun ke depan. Publik menanti nama-nama yang dianggap paling mumpuni untuk mengemban amanah ini.