HOTNEWS.ID - Sebuah dinamika keluarga yang tidak biasa dalam konteks administrasi kependudukan Indonesia menarik perhatian publik luas baru-baru ini. Sorotan ini muncul setelah salah satu pihak dalam struktur keluarga tersebut membagikan pengalamannya melalui platform media sosial.
Perempuan bernama Lugina Riksabela menjadi pusat perhatian setelah mengunggah foto keluarganya di akun Instagram pribadinya, yaitu @luginariksabela. Unggahan tersebut secara eksplisit menyinggung aspek legalitas dan administrasi struktur keluarga unik yang mereka jalani.
Pernyataan kunci yang memicu diskusi hangat di kalangan warganet adalah keterangan yang ia tuliskan, yakni mengenai "1 kepala keluarga dengan 2 kartu keluarga." Hal ini segera menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem administrasi kependudukan dapat mengakomodasi konfigurasi rumah tangga semacam itu.
Unggahan yang viral di media sosial tersebut telah berhasil dilihat oleh lebih dari 1,4 juta pengguna internet. Jumlah tayangan masif ini menggarisbawahi tingginya rasa ingin tahu masyarakat mengenai implementasi poligami yang tercatat secara resmi oleh negara.
Lugina Riksabela, yang akrab disapa Gina, kemudian memberikan klarifikasi mengenai dasar dari model poligami yang mereka terapkan. Ia menekankan bahwa praktik ini dibangun atas fondasi kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Gina menegaskan bahwa model pernikahan yang dijalani keluarganya bukanlah hasil dari tindakan sembunyi-sembunyi atau paksaan dalam bentuk apa pun. "Ia menekankan bahwa praktik mereka tidak didasari oleh kebohongan atau paksaan, melainkan komitmen bersama," ujar Lugina Riksabela.
Mengintip Tren Desain Hunian Selebriti: Inspirasi Gaya Tropis Modern hingga Klasik Amerika
Kisah ini menjadi studi kasus menarik mengenai bagaimana sebuah keluarga dengan model poligami dapat mendapatkan pengakuan administratif dari pemerintah, terbukti dengan adanya dua Kartu Keluarga yang sah secara hukum. Proses ini menunjukkan adanya mekanisme hukum yang telah diakomodasi oleh sistem administrasi kependudukan.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, penjelasan dari Lugina Riksabela ini memberikan perspektif bahwa poligami yang dijalani secara terbuka dan sesuai prosedur dapat terintegrasi dalam catatan sipil negara. Hal ini berbeda dengan pandangan umum yang mengasosiasikan poligami hanya dengan pencatatan di luar jalur resmi.