HOTNEWS.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita aset bernilai fantastis dalam rangkaian pengungkapan tiga kasus tindak pidana korupsi. Aset yang diamankan tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Total nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 476 miliar. Nilai fantastis ini berasal dari kombinasi berbagai bentuk aset yang disembunyikan oleh para tersangka.

Barang bukti utama yang ditemukan meliputi tumpukan emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah besar mata uang asing yang disimpan bersama aset berharga lainnya.

Penemuan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakortas) Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, kepada awak media. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menelusuri aset hasil kejahatan korupsi.

Menurut keterangan resmi, seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah brankas yang terkunci rapat di kediaman tersangka. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata berisi tujuh koper penuh barang sitaan.

Irjen Totok Suharyanto merinci isi dari koper-koper tersebut dalam konferensi pers singkat di lokasi penemuan. Beliau menyatakan bahwa di dalamnya terdapat emas dan berbagai mata uang asing yang signifikan.

"Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Irjen Totok Suharyanto, saat memberikan keterangan di Perumahan Bogor Golf Hijau pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

Mata uang asing yang berhasil disita terdiri dari Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), yang turut menambah nilai total penyitaan. Selain mata uang asing, ditemukan juga uang tunai dalam mata uang Rupiah.

Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.