HOTNEWS.ID - PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (RANS), perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan figur publik Raffi Ahmad, kini menjadi subjek perhatian publik luas mengenai struktur penawaran saham perdana mereka. Fokus utama sorotan publik terletak pada persentase saham yang dilepas kepada investor publik saat masa IPO.
Permasalahan muncul karena RANS hanya memutuskan untuk melepaskan sekitar 20% dari total saham perusahaan kepada publik melalui penawaran umum perdana yang dilaksanakan. Hal ini memicu diskusi intensif di kalangan pasar modal Indonesia.
Diskusi ini kian memanas mengingat adanya regulasi terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai batas minimum free float. Aturan tersebut mensyaratkan perusahaan dengan estimasi kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun wajib melepas minimal 25% sahamnya.
Berdasarkan data prospektus yang telah diterbitkan, estimasi kapitalisasi pasar RANS berada dalam rentang yang relatif moderat, yaitu antara Rp1,7 triliun hingga Rp2,14 triliun. Angka ini jelas berada di bawah ambang batas yang disyaratkan untuk persentase free float minimum 25%.
Menanggapi kejanggalan ini, pihak otoritas bursa akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi izin tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam terhadap berbagai aspek spesifik perusahaan.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan klarifikasi mengenai faktor-faktor yang dipertimbangkan otoritas bursa. Beliau menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan khusus yang memungkinkan RANS tetap bisa tercatat di pasar modal Indonesia meskipun porsi free float-nya di bawah ketentuan umum.
"Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor yang dipertimbangkan oleh otoritas bursa," ujar I Gede Nyoman Yetna, menggarisbawahi bahwa izin tersebut bukanlah keputusan sepihak tanpa landasan evaluasi.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, pertimbangan khusus dari otoritas bursa inilah yang menjadi kunci utama mengapa RANS, dengan porsi saham publik hanya 20%, diizinkan untuk melanjutkan proses pencatatan sahamnya. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan aturan berdasarkan konteks perusahaan tertentu.
Keputusan ini menegaskan adanya mekanisme pengecualian atau pertimbangan khusus yang diterapkan BEI untuk perusahaan tertentu yang mengajukan penawaran perdana. Hal ini bertujuan untuk menjaga dinamika dan perkembangan perusahaan di pasar modal.