HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia kini tengah mematangkan rencana pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali, sebuah inisiatif yang telah mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). PFII ini dirancang untuk menjadi wadah bagi institusi keuangan global dan family office dari mancanegara, mencontoh kesuksesan pusat finansial di Dubai, Uni Emirat Arab.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak aliran investasi asing ke dalam negeri secara signifikan, melebihi capaian investasi konvensional tahunan Indonesia. Pemerintah memandang PFII sebagai pintu gerbang untuk menarik modal global dalam skala besar yang selama ini mungkin belum terjangkau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui bahwa pembentukan pusat finansial ini berpotensi membawa Indonesia ke dalam kategori yurisdiksi dengan fasilitas perpajakan yang sangat menarik, serupa dengan Singapura, Hong Kong, atau UEA. Namun, fokus utama adalah pada volume investasi yang bisa dihasilkan.

"Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak. Kembali lagi, kalau kita sekarang dengan investasi tradisional satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun. Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center [setara] Rp5.000 triliun," ungkap Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Realisasi investasi Indonesia selama periode 2021 hingga 2025 rata-rata mencapai Rp1.434,5 triliun, dengan target tahun berjalan ini dipatok sebesar Rp2.041,3 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi peningkatan jika dana global melalui PFII berhasil ditarik.

Airlangga menjelaskan bahwa dana global yang berputar di pusat finansial Singapura mencapai sekitar Rp5.000 triliun, di mana sebagian besar dana tersebut kemudian diinvestasikan keluar dari pusat finansial itu sendiri, bahkan hingga ke luar negeri. Indonesia berupaya mendapatkan bagian yang lebih besar dari perputaran modal tersebut.

Berbeda dengan Singapura, Indonesia memiliki keunggulan sektor riil yang kuat, termasuk proyek-proyek infrastruktur nasional yang dikelola oleh Danantara. Modal global yang masuk ke PFII diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan baru yang krusial bagi proyek-proyek sektor riil di dalam negeri.

"Dubai financial center juga yang [menjadi rujukan, red] mereka itu [menarik modal, red] sekitar US$800 miliar. Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian sebagian di Amerika," pungkas beliau.

Setelah mendapat landasan dalam UU P2SK, pemerintah berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Hal ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih spesifik untuk operasional PFII.