HOTNEWS.ID - Perkembangan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia kini terwujud melalui landasan hukum baru yang krusial. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah disahkan sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi baru ini menjadi dasar hukum utama yang mengarahkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menuju era baru. Proses ini menandai perubahan fundamental dalam struktur kepemilikan bursa efek nasional.
Salah satu poin penting yang diatur dalam beleid tersebut adalah kemungkinan bagi tiga entitas besar negara untuk mengambil peran sebagai pemegang saham BEI. Entitas tersebut mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Danantara.
Ketentuan kepemilikan saham ini termuat secara eksplisit dalam lampiran undang-undang yang baru disahkan tersebut. Hal ini menggarisbawahi perubahan paradigma dalam pengelolaan bursa efek di tanah air.
"Ketentuan ini mencerminkan sifat BEI yang berorientasi laba," demikian dijelaskan dalam lampiran regulasi tersebut, mengindikasikan tujuan strategis di balik perubahan ini. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran fokus dalam operasional bursa.
Diharapkan dengan adanya kepemilikan saham oleh institusi besar ini, BEI dapat lebih menarik minat investor institusional yang memiliki kapasitas besar. Investor-investor ini diharapkan berperan aktif dalam memajukan ekosistem bursa Indonesia.
Suku Bunga Acuan Melesat: Analisis Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Emiten Properti Unggulan
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat fondasi dan daya saing Bursa Efek Indonesia di kancah regional maupun global. Kepemilikan yang lebih solid diharapkan meningkatkan kepercayaan pasar secara keseluruhan.
Dilansir dari Bisnis.com, Jakarta, landasan hukum ini secara resmi membuka babak baru dalam sejarah struktur kepemilikan BEI pasca-demutualisasi yang telah lama didiskusikan.