HOTNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah lanjutan dalam pengetatan kebijakan moneter pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 18 Juni 2026. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap iklim investasi, khususnya sektor properti.

Keputusan utama dalam RDG tersebut adalah menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps). Kenaikan ini membawa suku bunga acuan ke level yang lebih tinggi, yaitu menjadi 5,75%.

Dengan penyesuaian suku bunga terbaru ini, akumulasi pengetatan kebijakan moneter yang telah dilakukan oleh BI sejak April 2025 telah mencapai total 100 bps. Angka ini mencakup kenaikan darurat atau off cycle yang sempat dilakukan pada 9 Juni 2026.

Kenaikan suku bunga acuan ini mencapai level tertinggi sejak April 2025, menunjukkan upaya Bank Sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Kondisi suku bunga yang kian tinggi ini secara langsung menimbulkan tantangan operasional dan pendanaan bagi emiten properti besar di pasar modal Indonesia. Tiga emiten yang sering disorot dalam konteks ini adalah CTRA, PWON, dan PANI.

Sektor properti biasanya sangat sensitif terhadap perubahan suku bunga karena ketergantungan mereka pada pembiayaan melalui utang dan dampaknya terhadap daya beli konsumen. Suku bunga kredit yang lebih tinggi dapat menahan minat masyarakat untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dilansir dari Bisnis.com, keputusan kenaikan suku bunga ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi makro yang memerlukan penyesuaian kebijakan moneter yang lebih ketat. Hal ini menjadi perhatian utama para investor properti.

"Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18 Juni 2026 kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%," demikian disampaikan dalam konteks perkembangan kebijakan moneter terkini.

Lebih lanjut, dampak dari kebijakan ini dijelaskan secara komprehensif, "Dengan kenaikan ini, total pengetatan kebijakan moneter, termasuk kenaikan darurat atau off cycle sebesar 25 bps pada 9 Juni 2026, telah mencapai 100 bps atau menjadi yang tertinggi sejak April 2025," ujar sumber analisis kebijakan moneter.