HOTNEWS.ID - Kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa anak-anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini memasuki babak baru yang signifikan. Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan segera menjalani proses persidangan.

Langkah hukum ini diambil setelah tahap penyidikan oleh pihak kepolisian selesai dilaksanakan. Berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Penyerahan berkas ini menandai bahwa proses verifikasi administrasi dan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung sepenuhnya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan sebagai penanggung jawab tahap pra-penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono, secara resmi mengumumkan status berkas perkara tersebut dalam sebuah konferensi pers. Pengumuman ini dilakukan di kantor Kejari Jogja pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono saat konferensi pers di Kejari Jogja dilansir detikJogja, Kamis (25/6/2026).

Penyebutan status P21 atau berkas dinyatakan lengkap menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memadai untuk dibawa ke persidangan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan yuridis yang signifikan sebelum persidangan dimulai.

Lokasi penanganan kasus ini terpusat di wilayah hukum Kota Yogyakarta, mengingat Daycare Little Aresha beroperasi di sana. Penetapan 13 tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif mengenai dugaan perlakuan kasar terhadap anak didik.

Para tersangka yang kini berstatus terdakwa menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Proses persidangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di fasilitas penitipan anak tersebut.

Dilansir dari detikJogja, perkembangan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa kasus yang menarik perhatian publik ini akan segera mendapatkan keputusan hukum yang final dan berkeadilan.