HOTNEWS.ID - Permasalahan kabel utilitas yang melintang tidak beraturan di langit Jakarta kini memasuki babak baru dalam proses penataan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi pemandangan yang selama ini mengganggu estetika kota.
Langkah penataan ini dipastikan akan dilaksanakan secara bertahap oleh pihak terkait di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menandakan dimulainya upaya serius untuk merapikan infrastruktur jaringan yang selama ini terkesan semrawut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjadi figur kunci yang mengumumkan dimulainya fase penataan tersebut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Ibu Kota tersebut setelah adanya landasan hukum yang kuat.
Penataan kabel ini secara resmi dapat dipercepat karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk pelaksanaannya. Dasar hukum tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," kata Pramono saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Pramono menjelaskan bahwa kendala utama yang selama ini menghambat upaya perapian kabel bawah tanah adalah ketiadaan payung hukum yang cukup kuat. Ketiadaan regulasi yang optimal menjadi penghalang besar dalam mengelola jaringan utilitas.
Dengan diterbitkannya Perda SJUT tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki legalitas penuh untuk mempercepat berbagai proses yang berkaitan dengan penataan infrastruktur jaringan. Ini membuka jalan bagi implementasi yang lebih efektif.
"Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penataan akan bergerak maju sesuai dengan kerangka peraturan yang baru saja disahkan oleh Pemprov DKI. Proses bertahap ini dirancang agar tidak menimbulkan gangguan signifikan pada layanan publik yang ada.