HOTNEWS.ID - Perkara hukum yang melibatkan pengacara kondang Razman Arif Nasution telah mencapai babak baru dengan dimulainya proses eksekusi pidana. Ia secara resmi telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution. Keputusan MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Diketahui bahwa proses eksekusi terhadap Razman Arif Nasution telah dilaksanakan sejak hari kemarin, Kamis, 25 Juni 2026. Penahanan ini menandai dimulainya masa menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan adanya penerimaan narapidana baru tersebut. Beliau memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum Razman Arif Nasution saat dihubungi pada hari Jumat (26/6/2026).
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi.
Proses penyerahan narapidana ini dilakukan berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi pihak lapas untuk menahan terpidana.
"Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Syarpani.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan panjang, memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas. Razman Arif Nasution kini resmi menjalani masa pidananya di fasilitas pemasyarakatan tersebut.
Dilansir dari sumber berita terkait, penahanan ini berpusat pada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua figur publik di dunia hukum Indonesia. Semua prosedur administrasi dan eksekusi berjalan sesuai dengan tata cara yang berlaku.