HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian mengenai arah kebijakan fiskal jangka menengah, dengan penekanan pada strategi perluasan basis penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan mendukung momentum pemulihan ekonomi serta dunia usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan komitmen ini di hadapan para legislatif. Keputusan ini diambil agar pelaku usaha tidak terbebani oleh kenaikan tarif pajak persentase baru, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus bergeliat.
"Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi pandangan salah satu fraksi di DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V yang diselenggarakan di Jakarta. Kebijakan ini menunjukkan adanya pergeseran fokus dari sekadar menaikkan tarif menjadi upaya komprehensif dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Implementasi perluasan basis perpajakan akan sangat mengandalkan pemanfaatan data dan teknologi canggih. Instrumen digital disiapkan secara khusus untuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Sektor-sektor yang menjadi sasaran utama perluasan basis perpajakan meliputi ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Pendekatan berbasis teknologi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengumpulan pajak.
Selain dari sektor pajak penghasilan, optimalisasi pendapatan negara juga akan digenjot dari lini kepabeanan dan cukai. Pemerintah akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat.
Peningkatan audit, penindakan tegas terhadap pelanggaran, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal menjadi prioritas. Upaya ini diharapkan dapat menyumbang secara signifikan terhadap penerimaan negara.
Seluruh rangkaian pengetatan pengawasan dan perluasan objek pungutan ini dipastikan akan berjalan beriringan dengan fungsi fasilitasi ekonomi. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, mendukung ekspor, dan memperlancar kegiatan usaha.