HOTNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memperketat tata kelola pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia. Skema pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kini harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak bisa lagi dengan penunjukan langsung.

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 16 Juli 2026.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan kejelasan mengenai mekanisme pemberian prioritas dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba. Hal ini dinilai membuka peluang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh WIUP.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK, pemberian prioritas tetap dimungkinkan sebagai bentuk kebijakan afirmatif negara. Namun, mekanisme ini harus dilakukan melalui proses seleksi yang memiliki parameter terukur, serta penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif ini harus tetap sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ini berarti harus ada evaluasi berkala untuk memastikan pemberian prioritas benar-benar memberdayakan masyarakat dan menumbuhkan ekonomi daerah.

"Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut," demikian bunyi pertimbangan MK.

MK menyoroti bahwa meskipun prioritas ditujukan untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha kemasyarakatan keagamaan, tidak semua pemohon dapat serta-merta memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan proses seleksi yang adil dan setara.

"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," tutur Enny Nurbaningsih.