HOTNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rantai pasok domestik. Ketentuan ini berlaku sebelum pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bersifat prioritas.
Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sidang pleno pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri menjadi syarat utama. Hal tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global.
"Pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global," tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
MK menilai penekanan pada kepentingan domestik ini sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Prinsip ini termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar pemikiran MK menyoroti frasa "peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba. Mahkamah menilai frasa "dan/atau" berpotensi menimbulkan multitafsir, mengesankan kedudukan yang setara atau bahkan pilihan salah satu saja.
"Konstruksi tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam karena berpotensi mengesampingkan kepentingan nasional," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Akibatnya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini mensyaratkan pemberian WIUP prioritas harus mengutamakan pemenuhan rantai pasok dalam negeri terlebih dahulu.
"Makna gramatikal akibat frasa 'dan/atau' dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 demikian tidak dapat dibenarkan dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.