HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau resmi untuk pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Sinarmas Asset Management (SAM). Pengesahan ini tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-39/D.05/2026, yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2026.
Keputusan penting tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Perizinan ini menandai babak baru dalam industri dana pensiun di Indonesia.
Ketua Pengurus DPLK SAM, Stephanus Rudi, menyampaikan bahwa dengan pengesahan ini, DPLK SAM menjadi DPLK pertama yang berasal dari perusahaan manajer investasi di Indonesia. Hal ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi ekosistem dana pensiun nasional.
Stephanus Rudi mengungkapkan harapan besar agar DPLK SAM mampu menjangkau segmen peserta individual serta pekerja informal yang selama ini mungkin belum tergarap optimal. Ini menjadi fokus utama pendirian entitas baru tersebut.
"DPLK SAM bertekad menjadi pilar terpercaya dalam mewujudkan kemandirian finansial bagi masyarakat Indonesia di hari tua melalui pengelolaan dana pensiun yang aman dan berbasis teknologi digital," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (9/6/2026).
Stephanus merinci bahwa operasional DPLK SAM akan berlandaskan pada tiga prinsip utama yang telah ditetapkan. Prinsip pertama adalah mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perencanaan pensiun sejak dini untuk menjamin masa depan yang lebih terjamin.
Prinsip kedua berfokus pada penyediaan produk dana pensiun yang inklusif dan mudah diakses, disesuaikan dengan gaya hidup serta kebutuhan generasi masa kini. Ini mencerminkan adaptasi terhadap dinamika masyarakat modern.
"Prinsip ketiga adalah mengintegrasikan teknologi digital untuk menghadirkan layanan dana pensiun yang efisien, transparan, dan terpercaya," sebut Stephanus Rudi mengenai komitmen digitalisasi layanan yang akan diusung.
Adapun cakupan produk DPLK SAM sangat beragam, meliputi DPLK untuk individu (baik pekerja formal maupun informal), DPLK untuk korporasi melalui skema PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja). Selain itu, mereka juga menawarkan manfaat pensiun bulanan dan Dana Pendidikan Anak.