HOTNEWS.ID - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang siswa datang ke kantor cabang BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan ranjang pasien. Kejadian tak biasa ini sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan beragam pertanyaan terkait prosedur Program Indonesia Pintar (PIP), terutama pada tahapan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan pendidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi keluarga penerima PIP agar lebih memahami setiap tahapan yang harus dilalui dalam program bantuan pendidikan ini. Salah satu proses krusial yang wajib diselesaikan adalah aktivasi rekening, sebagai syarat utama sebelum dana bantuan dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut ketentuan PIP, aktivasi rekening berfungsi untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif sebagai sarana penyaluran bantuan. Tahapan ini berbeda dengan pencairan dana, karena bantuan pendidikan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana telah ditransfer sesuai jadwal dari kementerian.
"Aktivasi rekening memiliki fungsi untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif sebagai sarana penyaluran bantuan," demikian penjelasan dalam artikel asli.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian. Hal ini memungkinkan dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Namun, bagi peserta didik yang belum memiliki rekening aktif, mereka akan masuk dalam Surat Keputusan Nominasi. Kelompok ini diwajibkan menyelesaikan proses aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahapan penyaluran dana.
Untuk pelaksanaan PIP tahun 2026, pemerintah telah menetapkan batas waktu aktivasi rekening hingga akhir Desember 2026. Rentang waktu ini diharapkan memberikan keluarga kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, sekaligus dapat menyesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Meskipun demikian, keluarga penerima PIP sangat disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi hingga mendekati batas waktu. "Penyelesaian lebih awal memberikan ruang apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau penyesuaian data yang harus dilakukan," ungkap sumber dalam artikel asli.