HOTNEWS.ID - Perkara kriminal serius yang merenggut nyawa Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, mencapai babak penting di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan berat terhadap tiga individu yang didakwa sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tersebut kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa mereka terbukti secara sah terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan perampasan nyawa korban.
Peristiwa penuntutan ini secara resmi terjadi pada hari Senin, 22 Juni 2026, di ruang sidang PN Jaktim. Jaksa membacakan tuntutan yang secara spesifik menyebutkan identitas para terdakwa yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa Terdakwa I, yang dikenal sebagai Candy alias Ken, bersama Terdakwa II, Dwi Hartono, dan Terdakwa III, Antonius Aditya, telah melakukan tindakan kriminal yang terencana. Mereka dianggap bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa Ilham Pradipta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026).
Dasar hukum tuntutan tersebut mengacu pada pasal-pasal pidana yang memberatkan keterlibatan mereka. Jaksa meyakini bahwa perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana turut serta melakukan perampasan nyawa orang lain.
Secara spesifik, tuntutan ini didasarkan pada Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam membuktikan peran sentral ketiga terdakwa.
Jaksa meyakini bahwa fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan keterlibatan mereka dalam menghilangkan nyawa korban. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan secara terstruktur oleh ketiga aktor intelektual tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi korban sebagai kepala cabang bank yang diduga menjadi motif di balik tindak kejahatan terencana ini. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Ilham Pradipta.