HOTNEWS.ID - Sebuah perkembangan menarik terjadi dalam kasus pencurian toko di Mojokerto, di mana pelaku yang sebelumnya sempat meninggalkan surat permintaan maaf kini telah mengambil langkah konkret untuk bertanggung jawab. Pelaku yang diketahui berinisial EPB (35) akhirnya menemui korban, Alfin Setyo Tunggal (37), untuk menindaklanjuti janji pengembalian uang hasil pencurian.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena tindakan tidak biasa yang dilakukan oleh EPB, yaitu meninggalkan surat permohonan maaf setelah melakukan aksi kejahatan. Pertemuan antara pelaku dan korban ini merupakan tindak lanjut atas surat permintaan maaf yang sempat ditinggalkan oleh EPB.

Alfin Setyo Tunggal (37) membenarkan bahwa EPB telah menemuinya dan menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dicurinya tersebut. Kesepakatan yang dibuat adalah pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Dikutip dari detikJatim, Sabtu (13/6/2026), Alfin menjelaskan bahwa proses pengembalian uang tersebut telah dimulai dalam dua tahap pembayaran sejauh ini. Tahap pertama pembayaran ganti rugi dilakukan pada hari Selasa, 9 Juni lalu.

Pembayaran pertama ini dikirimkan melalui pacar dari EPB, yang diketahui berinisial YN (34). YN datang langsung ke kediaman Alfin untuk menyerahkan sebagian dari uang yang harus diganti rugi.

Lebih lanjut, Alfin mengungkapkan bahwa YN tidak datang sendirian saat menyerahkan pembayaran pertama tersebut. Saat itu, YN didampingi oleh putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

"Pacarnya mengirim surat kedua dan nyicil Rp 120.000. Inti surat itu dia punya uang segitu, dia titip dulu," jelasnya kepada detikJatim.

Kutipan tersebut mengindikasikan bahwa jumlah uang yang dikembalikan pada tahap kedua (yang disampaikan melalui surat kedua yang dititipkan) adalah sebesar Rp 120.000. Hal ini menunjukkan bahwa proses pelunasan total uang curian senilai Rp 200.000 akan dilakukan secara mencicil.

Kejadian ini berlokasi di Mojokerto, di mana EPB melakukan pencurian di toko milik Alfin Setyo Tunggal. Pertemuan dan proses pengembalian uang ini menunjukkan upaya pertanggungjawaban dari pihak pelaku.