HOTNEWS.ID - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah mematangkan rencana strategis untuk memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan internasional di Kamboja. WNI tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Korban yang bernama Supiat ini menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta terjerat dalam sindikat penipuan daring (online scam) yang beroperasi di wilayah Kamboja. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang melibatkan warga negaranya di luar negeri tersebut.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengambil langkah proaktif guna memastikan kondisi terkini dari Supiat. Langkah ini dilakukan melalui komunikasi langsung menggunakan fasilitas panggilan video (video call) belum lama ini.

Proses pemantauan ini difokuskan untuk memverifikasi kondisi kesehatan serta kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan Supiat selama proses pemulangan. Komunikasi ini menjadi kunci untuk memperlancar proses repatriasi.

Saat berdialog dengan korban, Menteri Mukhtarudin memberikan jaminan penuh dari pemerintah Republik Indonesia terkait proses kepulangannya ke tanah air. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi warga negara yang sedang menghadapi kesulitan.

"Negara akan hadir dan menanggung seluruh fasilitas pemulangan akibat kendala finansial yang dihadapi keluarga korban di daerah asal," tegas Menteri Mukhtarudin mengenai jaminan biaya repatriasi tersebut.

Saat ini, Supiat telah berada di tempat penampungan yang disediakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Lokasi aman ini menjadi titik transit sebelum proses pemulangan akhir dapat direalisasikan.

Langkah cepat KP2MI ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga Supiat yang berada di Kalimantan Tengah. Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri.

Dikutip dari sumber berita, upaya diplomasi dan koordinasi lintas instansi sedang diintensifkan untuk memastikan Supiat dapat segera kembali ke Indonesia secara aman dan bermartabat.