HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah signifikan dengan memasukkan layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi baru ini secara resmi menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebelumnya.

Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) memberikan tanggapan positif atas perluasan cakupan regulasi tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekonomi digital agar menjadi lebih sehat dan berkeadilan.

Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif bagi pertumbuhan industri digital nasional. "Selama aturan yang diterapkan tidak mengurangi fleksibilitas dan inovasi yang menjadi kekuatan utama bisnis digital," kata Tesar kepada Bisnis pada Senin (8/6/2026).

Tesar menekankan bahwa jika regulasi ini diterapkan secara proporsional, dampaknya bisa meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi risiko jika implementasinya kurang tepat. "Namun jika gagal, ini bisa membebankan UMKM," kata Tesar.

Lebih lanjut, Idiec menilai kebijakan ini baik untuk mewujudkan ekosistem digital yang lebih teratur dan akuntabel. Efektivitas penerapan aturan ini sangat bergantung pada kemudahan proses perizinan yang harus dilalui oleh para pelaku usaha.

"Usahakan proses registrasi perizinannya seamless melalui platform e-commercenya," kata Tesar, menyarankan agar prosesnya dibuat sesederhana mungkin. Menurutnya, semakin sederhana dan terjangkau proses registrasi, semakin besar peluang UMKM untuk beralih ke sektor formal tanpa merasa terbebani oleh birokrasi.

Tesar juga menyoroti bahwa meskipun kebijakan ini membantu UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas melalui platform digital, visibilitas saja tidak cukup. Daya saing sejati UMKM tetap ditentukan oleh faktor fundamental. "Daya saing UMKM tetap ditentukan oleh kualitas produk, harga, dan layanan," menurut Tesar.

Oleh karena itu, kebijakan afirmatif ini harus diimbangi dengan upaya peningkatan kapasitas UMKM agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh semua pelaku usaha. Dalam revisi aturan ini, pemerintah secara eksplisit menambahkan ride-hailing dan OTA sebagai kategori baru dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa penambahan model bisnis ini adalah respons terhadap dinamika lanskap perdagangan digital yang terus berkembang pesat. "Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya," kata Iqbal kepada Bisnis pada Minggu (7/6/2026).