HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kini tengah mengintensifkan upaya untuk memajukan sistem pengelolaan sampah terintegrasi di wilayah regional Banjarbakula. Percepatan ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap terbitnya kerangka hukum baru dari pemerintah pusat mengenai penanganan sampah.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Teknis dan Penyamaan Persepsi Pengembangan Proyek Banjarbakula Waste to Resource Project. Kegiatan penting ini baru-baru ini dilaksanakan di Kota Banjarbaru, menandai dimulainya integrasi kebijakan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut krusial dari dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini secara spesifik mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Regulasi terbaru ini memberikan dorongan signifikan, berfungsi sebagai pemantik agar semua pihak terkait tidak lagi bekerja secara sporadis dalam mengatasi masalah sampah yang terus meningkat volumenya.

"Forum ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Melalui forum ini kita menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Banjarbakula, serta PT Enviro Buana Solusindo dalam pengembangan proyek Banjarbakula Waste to Resource," kata Syarifuddin dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).

Kehadiran Perpres 109/2025 ini memperkuat arah kebijakan pengelolaan sampah di tingkat nasional, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang hanya memprioritaskan 12 lokasi. Kini, kebijakan membuka peluang bagi seluruh daerah yang memenuhi kriteria timbulan sampah untuk berpartisipasi aktif.

Selain cakupan wilayah yang diperluas, pemerintah pusat juga menyertakan berbagai insentif menarik, termasuk kewajiban bagi PT PLN untuk menyerap listrik yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah memikul tanggung jawab substansial, meliputi penyediaan lahan yang memadai, penjaminan pasokan sampah yang berkelanjutan, serta memastikan kelancaran sistem pengangkutan sampah harian.

Dalam pertemuan tersebut, Syarifuddin menekankan peran Pemprov Kalsel sebagai fasilitator utama. Fasilitasi ini bertujuan mempertemukan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota se-Banjarbakula, perangkat daerah terkait, hingga mitra pengembang, yaitu PT Enviro Buana Solusindo.