HOTNEWS.ID - Kebijakan pemerintah mengenai implementasi bahan bakar nabati campuran 50% atau B50 yang dijadwalkan resmi berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang diproyeksikan akan membawa dampak positif signifikan bagi sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai bahwa kebijakan energi baru ini merupakan angin segar, terutama dalam upaya meningkatkan penyerapan hasil panen kelapa sawit milik petani kecil di wilayah tersebut.

Kebijakan B50 ini dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak pertumbuhan sektor perkebunan sekaligus berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga jual Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani lokal.

Menurut data yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, luas lahan perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim saat ini telah mencapai kurang lebih 225.000 hektare.

Angka tersebut menghasilkan produksi TBS tahunan yang cukup besar, yaitu sekitar 741.000 ton, yang merupakan modal besar bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel nasional.

"Angka tersebut bukan sekadar catatan statistik, melainkan modal besar yang siap dihubungkan dengan kebutuhan bahan baku biodiesel nasional," ujar Ahmad Muzakkir.

Potensi besar ini akan semakin optimal karena didukung oleh keberadaan 108 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang saat ini beroperasi di Kalimantan Timur untuk mengolah Crude Palm Oil (CPO) menjadi bahan baku utama biodiesel.

"Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit," ujar Ahmad Muzakkir dalam keterangan resminya pada Minggu (5/7/2026).

Meskipun optimis, Muzakkir menyampaikan bahwa implementasi penuh kebijakan B50 ini masih harus menunggu kepastian tahapan pelaksanaan di lapangan serta mekanisme distribusi yang sedang dipersiapkan antara pemerintah daerah dan pihak swasta.