HOTNEWS.ID - Polemik terkait modifikasi lagu 'Gapapa' yang melibatkan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha kini memasuki babak baru. Kedua figur publik tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian akibat konten lagu yang dianggap berbau pornografi.
Peristiwa ini bermula dari pengunggahan ulang lagu 'Gapapa' oleh Icha Chellow dan Mala Agatha dengan lirik yang telah diubah. Lagu orisinalnya sendiri merupakan karya dari Anisa Bahar, namun versi yang dibawakan kedua artis tersebut memunculkan kontroversi.
Keduanya dilaporkan ke kepolisian di dua wilayah berbeda, yaitu Surabaya dan Malang. Pelaporan ini menunjukkan keseriusan pihak yang merasa dirugikan atas konten lagu yang telah dimodifikasi tersebut.
Laporan resmi pertama dilayangkan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI). Kelompok masyarakat ini mengambil langkah hukum dengan mengadukan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, 8 Juli 2026.
"Kami mengadukan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7)," demikian pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan Aliansi Madura Indonesia.
Para pelapor menilai bahwa lirik yang ditambahkan oleh Icha Chellow dan Mala Agatha pada lagu 'Gapapa' melampaui batas kewajaran dan masuk dalam kategori pornografi. Hal ini yang menjadi dasar utama pelaporan mereka.
Modifikasi lirik ini diduga kuat telah mengubah esensi lagu aslinya. Pihak pelapor merasa bahwa penambahan lirik yang berbau pornografi tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi memberikan dampak negatif.
Dikutip dari detikJatim, Rabu (15/7/2026), lagu 'Gapapa' yang dimodifikasi tersebut merupakan karya milik Anisa Bahar. Icha Chellow dan Mala Agatha kemudian mengubah lirik lagu tersebut dengan lirik yang berbau pornografi.
Lebih lanjut, Dikutip dari detikJatim, Rabu (15/7/2026), hal tersebut membuat keduanya dilaporkan ke polisi di Surabaya dan Malang.