HOTNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengambil langkah tegas untuk meluruskan berbagai narasi yang beredar di ranah media sosial terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian membantah keras adanya informasi yang menyebutkan bahwa pelaku telah dimediasi hingga dibebaskan.
Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa intervensi atau penghentian kasus. Hal ini disampaikan sebagai respons atas spekulasi publik yang berkembang di platform digital mengenai penanganan perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini dimulai ketika laporan resmi diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Laporan tersebut secara resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 16 Juni 2026.
"Bisa kami jelaskan bahwa tanggal 16 Juni 2026, kami PPA sudah menerima laporan polisi dari pihak orang tua korban. Dan hari itu juga kami buatkan laporan polisi tersebut," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (19/6/2026) malam.
AKP Silfi Adi Putri melanjutkan bahwa sejak laporan diterima, penanganan perkara ini tidak pernah dihentikan sama sekali. Proses hukum terus berjalan dan kini sedang memasuki tahapan yang lebih serius dalam kerangka penyidikan.
"Saat ini untuk perkara tersebut masih berjalan, tidak pernah diberhentikan dan sedang berproses," tegas AKP Silfi Adi Putri.
Secara spesifik, polisi mengonfirmasi bahwa terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan ini saat ini berada dalam status pengamanan di Polres Bogor. Penahanan ini dilakukan seiring dengan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Bogor dan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar AKP Silfi Adi Putri.
Saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi semua unsur pembuktian yang diperlukan. Tahap melengkapi alat bukti ini sangat krusial sebelum penetapan tersangka secara resmi dapat dilakukan oleh penyidik.