HOTNEWS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini berpotensi menghadapi kajian hukum baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam konteks kasus korupsi pengadaan Chromebook. Rekomendasi ini muncul dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rekomendasi untuk menindaklanjuti dugaan TPPU tersebut ditujukan kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan setelah majelis hakim memutuskan untuk menolak tuntutan jaksa penuntut umum mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp4,8 triliun.
Nilai uang pengganti Rp4,8 triliun yang sebelumnya dituntut jaksa didasarkan pada asumsi lonjakan kekayaan Nadiem yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, majelis hakim menilai bahwa mekanisme hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut uang pengganti tersebut tidak tepat.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa tuntutan uang pengganti tersebut diajukan dengan tujuan utama untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hakim menyarankan jalur lain yang lebih komprehensif.
Majelis hakim secara eksplisit merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung menelusuri dugaan harta tidak wajar milik Nadiem Makarim menggunakan instrumen TPPU. Rekomendasi ini bertujuan agar penelusuran aset dapat dilakukan secara lebih mendalam dan menyeluruh.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," pungkas majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang dalam proses mengkaji rekomendasi dari hakim terkait pengusutan TPPU terhadap Nadiem Makarim. Pihak penyidik memerlukan waktu untuk mengambil keputusan final mengenai langkah selanjutnya.
"Saat ini penuntut umum dan penyidik masih mempelajari pertimbangan majelis hakim. Kami minta waktu karena hal itu masih kami kaji terlebih dahulu," ujar Anang di Kejagung, dikutip Senin (6/7/2026).
Anang menambahkan bahwa jika nantinya diputuskan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, Kejagung berkomitmen untuk menelusuri aset atau kekayaan Nadiem secara mendalam demi terciptanya kejelasan perkara. "Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu," pungkasnya.