HOTNEWS.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Langkah ini diambil lantaran perusahaan tersebut diduga menawarkan kegiatan investasi dengan skema yang menyerupai skema piramida atau multi-level marketing (MLM).
Perusahaan yang beroperasi dengan nama PT Econext Ventures Indonesia (EVI) ini diduga kuat melakukan praktik pengumpulan dana dari masyarakat. Penawaran investasi yang mereka sebarkan berfokus pada produk teknologi, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi hijau.
Dalam proses penawarannya, PT EVI secara keliru menyamakan kegiatan mereka dengan layanan urun dana melalui penawaran berbasis teknologi (securities crowdfunding). Hal ini menimbulkan kerancuan di kalangan investor potensial mengenai legalitas dan mekanisme investasi yang ditawarkan.
Lebih lanjut, PT EVI dalam setiap penawarannya mengklaim bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan izin resmi dari OJK. Klaim ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh Satgas PASTI OJK setelah melakukan verifikasi mendalam.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK. Pernyataan ini menggarisbawahi pelanggaran izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Selain masalah perizinan utama, aplikasi atau website yang digunakan oleh PT EVI juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini menambah daftar panjang ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Perusahaan ini juga tidak tercatat sebagai anggota resmi dari Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI). Ketiadaan keanggotaan di asosiasi industri terkait semakin memperkuat dugaan bahwa PT EVI beroperasi di luar kerangka hukum dan standar yang ditetapkan.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Satgas PASTI secara tegas telah menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah pemblokiran akses terhadap aplikasi dan seluruh tautan (URL) yang terkait dengan operasional perusahaan ini.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK.