HOTNEWS.ID - Isu pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Jawa menjadi perhatian serius dari jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Haryadi, secara khusus menyoroti masalah yang berkaitan dengan ketersediaan pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.

Kekhawatiran ini muncul mengingat sektor kelistrikan sangat bergantung pada pasokan energi primer tersebut agar operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat berjalan tanpa hambatan. Kondisi kekurangan pasokan yang berujung pada pemadaman bergilir seharusnya dapat dicegah melalui tata kelola yang baik.

Bambang Haryadi menekankan bahwa kewajiban penyediaan batu bara untuk kebutuhan domestik, khususnya bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Secara spesifik, aturan tersebut termaktub dalam Pasal 5 ayat 3 dari UU Minerba yang mengatur tentang prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) yang sudah memasuki tahap operasi produksi. Ketentuan ini menjadi landasan hukum utama dalam manajemen pasokan energi nasional.

Penjelasan lebih lanjut pada ayat tersebut menggarisbawahi bahwa prioritas utama pemenuhan batu bara adalah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan kelistrikan. Selain itu, kebutuhan BUMN produsen pupuk bagi masyarakat luas juga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum komoditas tersebut diekspor.

Peraturan ini secara tegas mewajibkan para pemegang izin tambang untuk mengutamakan kebutuhan energi domestik sebelum mengalokasikan volume tertentu untuk pasar internasional. Prioritas ini dirancang untuk menjamin stabilitas layanan publik vital seperti listrik.

Menanggapi situasi pemadaman yang terjadi, Bambang Haryadi menyatakan bahwa situasi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan implementasi UU Minerba berjalan efektif.

"Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah ada diatur dengan jelas di pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Anggota Komisi XII DPR RI ini menyerukan agar Kementerian ESDM mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) batu bara. Penegakan aturan ini dinilai krusial untuk mencegah gangguan layanan publik akibat krisis pasokan energi.