HOTNEWS.ID - Sebuah tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial Renaldy, berusia 32 tahun, dilaporkan telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya, Salasia, yang juga berusia 32 tahun, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa nahas ini telah membawa Renaldy pada status tersangka. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Foto yang beredar memperlihatkan tersangka Renaldy mengenakan pakaian berwarna biru saat berada di kantor polisi. Ia terlihat memegang sebuah berkas berwarna merah muda yang menandakan penetapannya sebagai tersangka.
Tersangka Renaldy tampak tersenyum ke arah kamera dalam foto tersebut, sebuah gestur yang kontras dengan dugaan kekerasan yang dilakukannya. Ia berdiri tegak sambil memegang dokumen penetapan tersangka.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Renaldy langsung menjalani proses penahanan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan lebih lanjut dan memastikan kelancaran proses hukum.
"Suami korban bernama Renaldy telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Luwu Timur," demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lutim, Ipda Mustajuddin. Pernyataan ini mengkonfirmasi langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
Proses penahanan Renaldy sendiri telah dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Juli. Keputusan ini diambil setelah adanya bukti dan keterangan yang cukup untuk menjerat pelaku.
Dikutip dari detikSulsel, penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar pelaku KDRT mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Penanganan kasus KDRT yang berujung pada kematian ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kekerasan dalam rumah tangga.