HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan target ambisius untuk transisi energi terbarukan. Seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah Indonesia diwajibkan untuk menyalurkan bahan bakar biodiesel B50 secara menyeluruh.
Target besar ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan di sektor transportasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan perkembangan positif terkait implementasi B50. Sejak diresmikan pada Kamis, 9 Juli 2026, tingkat penyaluran B50 telah mencapai angka yang signifikan.
Biodiesel B50 sendiri merupakan campuran yang terdiri dari 50% fatty acid methyl ester (FAME) yang berasal dari minyak sawit, dicampur dengan 50% solar. Komposisi ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan memanfaatkan sumber daya nabati yang melimpah di Indonesia.
"Target saya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik," ujar Eniya Listiani Dewi saat ditemui usai acara Pekan Riset Sawit Indonesia pada Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mencapai target tersebut.
Eniya menambahkan bahwa pada saat peresmian yang dihadiri oleh Presiden, dilaporkan bahwa 67% dari total penyaluran B50 sudah terealisasi. Hal ini menunjukkan progres yang baik dalam beberapa waktu terakhir.
"Nah, mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini sudah menyampailah 100%," tambah Eniya, menunjukkan optimisme terhadap pencapaian target penyaluran penuh sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada identifikasi dan koordinasi distribusi B50 di luar jaringan penyalur yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Langkah ini penting mengingat peran besar Pertamina dalam pasar BBM nasional.
Hal ini dilakukan mengingat PT Pertamina (Persero) menguasai sekitar 80% pangsa pasar Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Sementara itu, sisa pangsa pasar yang sebesar 20% dikelola oleh berbagai pihak swasta yang juga perlu didorong untuk ikut serta dalam program B50.