HOTNEWS.ID - PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait adanya keluhan dari salah seorang nasabah yang mengalami kendala dalam mencairkan produk reksa dana miliknya.
Isu ini mencuat setelah nasabah tersebut menduga adanya kesalahan investasi yang dilakukan oleh Maybank, yang menyebabkan produk reksa dana terproteksi miliknya tidak dapat dicairkan sesuai harapan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, memberikan penjelasan mengenai sifat dan risiko dari setiap produk investasi. Ia menekankan bahwa informasi ini telah disampaikan secara rinci.
"Setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda, yang dijelaskan melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen dan proses penjelasan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan investasi dilakukan," jelas Bayu.
Ia menambahkan bahwa Maybank Indonesia, sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), menjalankan perannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas.
"Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), Maybank Indonesia senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut," ujar Bayu kepada Bloomberg Technoz, Selasa (21/7/2026).
Maybank Indonesia juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti dan mengakomodir keluhan yang diajukan oleh nasabahnya tersebut.
Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kepuasan nasabah terkait produk investasi yang ditawarkan.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, pihak Maybank Indonesia berupaya memberikan solusi terbaik bagi nasabah yang mengalami permasalahan dalam pencairan reksa dananya.