HOTNEWS.ID - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memiliki potensi besar untuk menutup celah praktik under invoicing ekspor komoditas yang selama ini merugikan penerimaan negara. Keberhasilan peran strategis BUMN ini sangat bergantung pada implementasi transparansi dan tata kelola yang kuat dalam operasionalnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menyatakan bahwa legitimasi DSI sebagai BUMN ekspor akan menguat jika pemerintah memberikan dasar hukum dan penugasan yang jelas. Menurutnya, perusahaan ini harus fokus sebagai operator bisnis, bukan mengambil peran sebagai regulator baru dalam sektor tersebut.
Kehadiran DSI dapat menjadi instrumen negara yang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekspor sekaligus memperbaiki tata niaga komoditas nasional secara keseluruhan. Salah satu masalah krusial yang diharapkan teratasi adalah praktik under invoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan kas negara.
Integrasi data perdagangan dan transparansi dalam setiap transaksi ekspor dinilai akan mempersempit ruang gerak bagi manipulasi volume maupun penetapan harga komoditas. Selain itu, implementasi sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi juga akan memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan oleh otoritas terkait.
"Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," ujar Bisman Bhaktiar Dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (25/6/2026).
Keberhasilan skema pengawasan melalui DSI sangat bergantung pada konsistensi penerapan transparansi dan penegakan hukum yang berkelanjutan di lapangan. Dengan dukungan tata kelola yang baik, DSI dapat berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif tanpa mengurangi daya saing industri ekspor nasional.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan masa transisi implementasi DSI yang berlangsung dari bulan Juni hingga Desember 2026. Selama periode ini, eksportir hanya diwajibkan untuk melakukan pelaporan ekspor sebelum mekanisme operasional penuh dari DSI diterapkan secara resmi.
Bisman menilai pendekatan masa transisi ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam meluncurkan kebijakan baru yang berdampak luas. Masa transisi ini memberikan ruang adaptasi yang memadai bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan proses bisnis mereka dan meminimalkan potensi gangguan terhadap kontrak perdagangan yang sudah berjalan.
"Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional," ujar Bisman Bhaktiar.