HOTNEWS.ID - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai Perjanjian Dagang Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. KTP2JB menilai perjanjian ini berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional yang sedang berupaya memulihkan diri.
Kekhawatiran utama muncul karena beberapa ketentuan dalam ART dianggap dapat membatasi ruang gerak pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Perpres Publisher Rights sendiri diterbitkan sebagai respons terhadap ketimpangan hubungan yang selama ini terjadi antara perusahaan pers dan platform digital raksasa seperti Google maupun YouTube. Regulasi tersebut bertujuan mengakui nilai ekonomi konten jurnalistik sekaligus mendorong platform digital berkontribusi pada keberlanjutan industri pers di Indonesia.
Namun, implementasi Perpres Publisher Rights yang baru berjalan kurang dari setahun dan baru dinikmati oleh sebagian kecil perusahaan pers, kini berhadapan dengan ART yang mengatur ekonomi digital, arus data lintas batas, dan tata kelola platform digital.
"Baru satu tahun berlangsung [Perpres Publisher Rights] dan baru beberapa perusahaan pers yang menikmati regulasi ini, muncul kemudian ART antara Amerika dengan Indonesia. Nah ketentuannya itu sangat merugikan pers di Indonesia," kata Sasmito selaku anggota KTP2JB dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Senin (22/6/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti KTP2JB adalah Pasal 3.3 dalam Annex III ART. Ketentuan ini menuntut Indonesia untuk menahan diri dalam mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau model bagi hasil.
Padahal, skema dukungan finansial dan berbagi data tersebut merupakan elemen fundamental dalam implementasi Publisher Rights yang selama ini digenjot pemerintah untuk mencapai keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.
Selain itu, KTP2JB juga mengkhawatirkan regulasi dalam ART yang berpotensi memperkuat dominasi platform digital global, khususnya melalui pengaturan mengenai transfer data lintas batas antarnegara.
"Ini akan akan memengaruhi posisi tawar perusahaan pers karena mengharuskan Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika dan mengakui Amerika sebagai yurisdiksi. Ini akan berkaitan dengan data pengguna, yang merupakan aset strategis kita," ujar Sasmito.